Tugas dan Fungsi
URAIAN TUGAS POKOK & FUNGSI KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA
DESA MUARA GULA BARU KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN MUARA ENIM
JABATAN |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
KEPALA DESA |
1. Menyelenggarakan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD 2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa 3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan BPD 5. Membina kehidupan masyarakat desa 6. Membina ekonomi desa 7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif 8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan |
SEKRETARIS DESA |
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Dea dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan Administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
2. Fungsi :
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
- Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
- Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
- Penyiapan bantuan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Pengkoordinasikan Penyelenggaraan tugas-tugas urusan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
|
KEPALA URUSAN TU & UMUN |
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan rapat dan laporan
2. Fungsi :
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pegendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan pencatatan inventaris kekayaan desa
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan administrasi perangkat desa
- Persiapan bahan-bahan laporan
- Melaksanakan pelayanan umum
|
KEPALA URUSAN KEUANGAN |
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
2. Fungsi :
- Mengkoordinasikan Urusan Perencanaan Desa
- Menyusun RAPBDes
- Menginventariskan data-data dalam rangka pembangunan desa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintah desa
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
|
KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantu
2. Fungsi :
- Penyiapan bahan-bahan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
- Pelaksanaan kegiatan administrasi pembangunan
- Pengelolaan tugas pembantu
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
|
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemsyarakatan
2. Fungsi :
- Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan sosialisasi kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
|
KEPALA SEKSI PEMERINTAH |
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan penyusunan produk hukum desa
2. Fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintah desa
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
|
KEPALA SEKSI PELAYANAN |
1. Tugas Pokok : Berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dibidang kesejahteraan, membantu Kepala Desa sebagaimana pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan
2. Fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
|
KEPALA DUSUN |
1. Tugas Pokok :
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerja
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu kepala desa dalam pembinaann dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Warga) dan RT ( Rukun Tetangga ) kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa
2. Fungsi :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi lain yang dilimpahkan kepala desa
|